Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Materi Penyuluhan disusun sebagai bahan dalam pelaksanaan Penyuluhan.
(2) Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan sasaran Penyuluhan dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Selain memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Materi Penyuluhan harus:
a. berpedoman pada kaidah ilmiah;
b. bersifat praktis dan mudah dipahami;
c. bersifat informatif; dan
d. bersifat sistematis.
Koreksi Anda
