Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Penyuluhan dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain pada tingkat nasional dan/atau tingkat internasional. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. organisasi masyarakat/non-govermental organization; d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau e. pemangku kepentingan terkait. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya: a. memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai dengan hilir; b. meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau c. meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan. (4) Upaya memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. penumbuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung baru; b. peningkatan kapasitas dan produktivitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; c. peningkatan inovasi, nilai tambah, dan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan d. percepatan terbentuknya sentra bisnis kelautan dan perikanan. (5) Upaya meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit melalui: a. penyampaian informasi terkait kelautan dan perikanan; b. inovasi teknologi; c. akses pasar; dan d. akses permodalan usaha. (6) Upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit melalui: a. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Penyuluh Perikanan pemerintah; b. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang menangani administrasi Penyuluhan; c. penyediaan dukungan terhadap prasarana dan sarana Penyuluhan; dan d. penyediaan dukungan pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda