Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor pusat dan UPT Penyuluhan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai untuk terselenggaranya Penyuluhan yang efektif dan efisien. (2) Pemenuhan prasarana dan sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal.
Koreksi Anda