Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kantor pusat dan UPT Penyuluhan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai untuk terselenggaranya Penyuluhan yang efektif dan efisien.
(2) Pemenuhan prasarana dan sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal.
Koreksi Anda
