Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Selain kelembagaan Penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dibentuk kelembagaan Penyuluhan swasta dan kelembagaan Penyuluhan swadaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Penyuluhan swasta dan kelembagaan Penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
