Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Materi Penyuluhan memuat materi terkait teknologi baru yang dihasilkan dari kegiatan ilmiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, teknologi baru tersebut harus mendapatkan:
a. rekomendasi dari Kepala Badan; dan
b. penetapan dari Menteri.
(2) Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, ketenteraman masyarakat, dan/atau menimbulkan kerugian bagi Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan/atau masyarakat umum.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(4) Teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.
Koreksi Anda
