Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud (1) terintegrasi dalam rencana strategis Badan.
(3) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam perencanaan Penyuluhan.
(4) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
