Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah dapat memilih Materi Penyuluhan yang paling tepat untuk disampaikan kepada sasaran Penyuluhan. (2) Pemilihan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kondisi potensi wilayah sasaran; b. kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah; c. keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat; d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; dan e. sesuai kebutuhan untuk dapat memecahkan permasalahan sasaran Penyuluhan.
Koreksi Anda