Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah dapat memilih Materi Penyuluhan yang paling tepat untuk disampaikan kepada sasaran Penyuluhan.
(2) Pemilihan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kondisi potensi wilayah sasaran;
b. kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah;
c. keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; dan
e. sesuai kebutuhan untuk dapat memecahkan permasalahan sasaran Penyuluhan.
Koreksi Anda
