Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda