Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
