Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda