Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun secara terintegrasi dengan program pembangunan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan serta berdampak pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup berbagai aspek strategis untuk mendukung efektivitas Penyelenggaraan Penyuluhan yang meliputi:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan;
b. penguatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. penyediaan tenaga penyuluh yang kompeten dan profesional;
d. penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan yang memadai;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Penyuluhan;
f. pengembangan kemitraan strategis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. penyediaan dan optimalisasi pendanaan Penyuluhan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
