Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penyuluhan disusun secara sistematis, terarah, dan partisipatif guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung. (2) Perencanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat kelautan dan perikanan; b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan setempat; c. program pembangunan kelautan dan perikanan nasional; dan d. dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebijakan yang berkembang. (3) Perencanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk: a. Programa Penyuluhan; dan b. rencana kerja Penyuluhan.
Koreksi Anda