Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas Penyuluhan dan membantu perumusan kebijakan, strategi, dan perencanaan Penyelenggaraan Penyuluhan. (2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi tertentu sesuai dengan penugasan dari pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda