Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Materi terkait pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun untuk mendorong peningkatan kualitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. perubahan perilaku dan pola pikir terhadap sektor kelautan dan perikanan;
b. pembentukan sikap positif yang mendukung profesionalisme dan etos kerja tinggi;
c. peningkatan keterampilan teknis yang relevan dengan usaha kelautan dan perikanan;
d. pengembangan jiwa kewirausahaan yang inovatif dan berdaya saing; dan
e. pembentukan kepribadian yang mandiri, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(2) Materi terkait peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disusun untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya lokal sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, koperasi, manajemen, dan kepemimpinan.
(3) Materi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna hasil dari inovasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung usaha kelautan dan perikanan;
dan
c. penguatan literasi sains dan teknologi bagi Pelaku Usaha.
(4) Materi terkait informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d disusun untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses informasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. informasi kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. informasi teknologi dan inovasi tepat guna di sektor kelautan dan perikanan;
c. informasi pasar, akses pembiayaan, dan kemitraan usaha;
d. informasi iklim, cuaca, dan lingkungan perairan;
e. informasi kelembagaan Penyuluhan dan jaringan kerja sama; dan
f. informasi sosial, jaminan perlindungan, dan program kesejahteraan nelayan.
(5) Materi terkait ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam mengelola kegiatan ekonomi kelautan dan perikanan secara produktif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. usaha kelautan dan perikanan;
b. kewirausahaan dan pengembangan usaha;
c. akses permodalan dan pembiayaan;
d. pemasaran dan rantai nilai produk kelautan dan perikanan;
e. ekonomi digital dan inovasi teknologi usaha;
f. penguatan kelembagaan ekonomi dan kemitraan;
g. perpajakan dan legalitas usaha;
h. pengelolaan risiko usaha dan asuransi; dan
i. pengembangan usaha ekonomi biru dan ramah lingkungan.
(6) Materi terkait manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f disusun untuk meningkatkan kemampuan sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan usaha secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. manajemen usaha, termasuk perencanaan usaha, pencatatan keuangan, analisis usaha, dan evaluasi kinerja usaha;
b. manajemen produksi, mencakup efisiensi input, pengaturan waktu produksi, serta keberlanjutan sumber daya;
c. manajemen sumber daya manusia, meliputi pembagian peran, penguatan kapasitas, kepemimpinan, dan etika kerja;
d. manajemen pemasaran, mencakup identifikasi pasar, strategi promosi, distribusi, dan pemasaran digital; dan
e. manajemen organisasi, termasuk penguatan kelembagaan, tata kelola kelompok, dan perencanaan kegiatan.
(7) Materi terkait hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g disusun untuk meningkatkan pemahaman sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko;
c. ketentuan pidana dan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan; dan
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(8) Materi terkait pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h disusun untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pemahaman ekosistem laut dan pesisir, termasuk fungsi dan manfaat hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun;
b. konservasi sumber daya ikan dan perlindungan jenis ikan yang dilindungi;
c. pengendalian pencemaran laut dan pesisir, termasuk pengelolaan sampah dan limbah;
d. adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan perairan;
e. rehabilitasi dan restorasi ekosistem perairan yang rusak;
f. penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan kearifan lokal dalam pelestarian laut;
g. partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan gerakan pelestarian lingkungan;
h. penerapan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan kelautan dan perikanan; dan
i. pengembangan ekowisata bahari yang berbasis konservasi.
Koreksi Anda
