Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan, untuk kategori keahlian; dan b. asisten Penyuluh Perikanan, untuk kategori keterampilan.
Koreksi Anda