Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 302); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1254); c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1558); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda