Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. materi teknologi baru.
Koreksi Anda