Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan dikelompokkan berdasarkan: a. tujuan Penyuluhan; b. jumlah sasaran; c. media yang digunakan; dan d. teknik komunikasi.
Koreksi Anda