Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan dikelompokkan berdasarkan:
a. tujuan Penyuluhan;
b. jumlah sasaran;
c. media yang digunakan; dan
d. teknik komunikasi.
Koreksi Anda
