Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Penyuluhan, dapat dibentuk tempat kerja bersama. (2) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah koordinasi atau tempat pertemuan Penyuluh Perikanan di wilayah tersebut. (3) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standardisasi pembentukannya. (4) Ketentuan mengenai pembentukan tempat kerja bersama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda