Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan berdasarkan tujuan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. mengembangkan kreativitas dan inovasi;
b. mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/ manajemen Kelompok serta modal sosial;
d. mengembangkan kemandirian, kecakapan pengelolaan usaha, kemampuan teknis, dan aneka usaha kelautan dan perikanan; dan
e. menyebarkan informasi.
Koreksi Anda
