Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan berdasarkan tujuan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi: a. mengembangkan kreativitas dan inovasi; b. mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/ manajemen Kelompok serta modal sosial; d. mengembangkan kemandirian, kecakapan pengelolaan usaha, kemampuan teknis, dan aneka usaha kelautan dan perikanan; dan e. menyebarkan informasi.
Koreksi Anda