Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a disusun untuk tingkat nasional. (2) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. keadaan; b. masalah; c. tujuan; dan d. cara mencapai tujuan. (3) Pedoman Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda