Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a disusun untuk tingkat nasional.
(2) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keadaan;
b. masalah;
c. tujuan; dan
d. cara mencapai tujuan.
(3) Pedoman Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
