Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi: a. media terdengar; b. media cetak; c. media tertayang; dan d. media sosial.
Koreksi Anda