TAHAPAN DAN MEKANISME
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan oleh Walikota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan hasil kajian risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dengan program kegiatan dan rincian anggarannya.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pemilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam dokumen rencana penanggulangan bencana.
(5) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan berkoordinasi bersama instansi/lembaga yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah dan instansi terkait lainnya.
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
(3) Pengurangan risiko bencana disusun dalam rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan berpedoman pada rencana aksi daerah provinsi.
(4) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(6) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau dalam jangka waktu tersebut sesuai kebutuhan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; dan
b. pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
2. penggunaan teknologi tinggi;
3. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
c. penguatan ketahanan masyarakat.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga usaha.
(1) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dalam perencanaan pembangunan daerah dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(2) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memasukkan unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari
suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(4) Analisis risiko bencana dituangkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh Walikota.
(5) Instansi yang berwenang menangani lingkungan hidup melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat serta berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah Daerah secara berkala wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pendidikan formal, nonformal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BPBD dalam bentuk:
a. inventarisasi wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta penginventarisasian jalur evakuasi aman;
b. penyiapan lokasi dan prosedur evakuasi;
c. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
d. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
e. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
f. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
g. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
h. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
i. pendidikan kesiapsiagaan bencana dalam kegiatan intra dan ekstra kurikuler sekolah dasar dan menengah sebagai muatan lokal; dan
j. prakarsa kelurahan tangguh bencana.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara bersama dengan masyarakat dan lembaga usaha.
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, merupakan acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BPBD dan instansi/lembaga terkait.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BPBD menyusun sistem manajemen logistik dan peralatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada setiap instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisis data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan analisis data hasil pengamatan;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan untuk masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disebarluaskan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa dalam rangka mengerahkan sumber daya.
(6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengintegrasian pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengintegrasian pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui
integrasi dokumen, integrasi spasial, dan koordinasi kelembagaan.
(4) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(5) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap :
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. kebutuhan dasar;
e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala Pelaksana BPBD.
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Walikota pada saat terjadinya bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
f. penyelamatan; dan
g. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dari instansi/lembaga dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi sarana prasarana vital yang rusak akibat bencana.
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ke lokasi bencana.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) instansi/lembaga terkait wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di wilayah yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, Walikota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain, pemerintah provinsi, dan/atau kepada pemerintah.
(5) Pada saat tanggap darurat bencana, pemerintah daerah dapat menerima bantuan personil, peralatan, dan logistik dari luar negeri dan/atau lembaga internasional.
(6) Bantuan personil, peralatan, dan logistik dari luar negeri dan/atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berhak memperoleh kemudahan dalam keimigrasian, cukai, dan karantina sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD.
(1) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
(2) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana termasuk kriteria pengadaan dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h. penampungan serta tempat hunian sementara; dan
i. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBD.
(1) BPBD dapat mempergunakan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa pada status keadaan darurat.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan status keadaan darurat bencana.
(3) Mekanisme penggunaan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa dalam masa status keadaan darurat bencana mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD.
(2) Pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga pada saat keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria setidaknya:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat bencana.
(3) Kepala Pelaksana BPBD, berdasarkan hasil kaji cepat bencana, menyusun kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagai dasar untuk pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga.
(4) Mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pengadaan barang/jasa dalam masa darurat bencana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e, diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai dan belanja tidak terduga.
(2) Dana siap pakai dan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
(3) Tanda bukti transaksi yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.
(1) Kepala BPBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas uang dan/atau barang yang diterima, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, APBD, APBD provinsi/kabupaten/kota lain, dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota dan pihak terkait serta diinformasikan ke publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f, dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana.
(2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BPBD mempunyai wewenang:
a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;
d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.
(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda korban akan ditemukan.
(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BPBD mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g, untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPBD dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana.
(3) Komandan penanganan darurat bencana dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya
manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan peraturan Kepala BNPB.
(1) Pada status keadaan darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.
(4) Pada status keadaan darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana.
(5) Pos komando lapangan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana.
(6) Tugas penanganan tanggap darurat bencana yang dilakukan oleh pos komando lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pos komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) untuk digunakan sebagai data, informasi, dan bahan pengambilan keputusan untuk penanganan
tanggap darurat bencana.
(7) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, komandan penanganan darurat bencana menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana yang akan digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat korban bencana.
(2) pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPP.
(3) Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri dari:
a. koordinator pencarian dan pertolongan;
b. koordinator misi pencarian dan pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan/atau
d. unit pencarian dan pertolongan.
(4) Pada saat tanggap darurat, koordinator misi pencarian dan pertolongan bertanggungjawab secara operasional kepada BNPP dan secara administratif kepada koordinator pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan BPBD.
(5) Dalam hal BNPP dan organisasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) belum terbentuk, Kepala BPBD dapat membentuk Tim Pencarian dan Pertolongan.
(6) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diprioritaskan pada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
(7) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia, dilakukan upaya identifikasi dan pemakaman.
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial;
f. pelayanan pendidikan;
g. penampungan/tempat hunian/tempat hunian sementara; dan
h. fasilitas kegiatan ibadah.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e, dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan, berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat/distabilitas; dan
d. orang yang kondisi fisik melemah akibat sakit atau lanjut usia dan orang yang terganggu kejiwaannya.
(3) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh instansi/lembaga terkait sesuai kewenangannya dengan pola pendampingan/fasilitasi yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk berfungsinya kembali secara darurat prasarana dan sarana vital dengan segera agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(3) Dalam hal pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang berskala kecil dan menggunakan teknologi sederhana, dapat dilaksanakan oleh BPBD dengan asistensi instansi/lembaga terkait yang berwenang.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(2) BPBD menyusun rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Pelaksanaan analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Tim Penilai Kerusakan dan Kerugian yang dibentuk oleh Kepala BPBD.
(4) Dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya; dan
f. ekonomi.
(5) Rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, pemerintah daerah wajib menyediakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang memadai dari APBD.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dana/tenaga ahli/peralatan/pembangunan prasarana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau pemerintah untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Permintaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana/tenaga ahli/peralatan/pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(2) Dalam hal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berskala kecil dan menggunakan teknologi sederhana dapat dilaksanakan oleh BPBD dengan asistensi oleh instansi/lembaga terkait yang berwenang.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memaksimalkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dengan pola pemberdayaan.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. pelayanan pendidikan;
g. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
h. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;
j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
k. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah bencana, Kepala BPBD MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
(2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perbaikan infrastuktur ; dan
b. perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan bantuan pemerintah daerah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.
(2) Bantuan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.
(3) Bantuan pemerintah daerah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.
(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
b. pendampingan pemulihan trauma; dan
c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
c. menyediakan obat-obatan;
d. menyediakan peralatan kesehatan;
e. menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan
f. merujuk ke rumah sakit terdekat.
(3) Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka tetap terselenggaranya proses belajar mengajar pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(2) Upaya pemulihan pelayanan pendidikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat kegiatan belajar mengajar dan/atau sekolah yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD.
(3) Dalam hal gedung tempat pusat kegiatan belajar mengajar dan/atau sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan proses belajar mengajar maka untuk sementara pelayanan pendidikan dilaksanakan di tempat lain yang memadai yang wajib disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah terkait dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi
konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.
(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
a. layanan advokasi dan konseling;
b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c. pelatihan.
(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c. koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas pemerintahan secepatnya;
b. penyelamatan dan pengamanan dokumen negara dan pemerintahan;
c. konsolidasi para petugas pemerintahan;
d. pemulihan fungsi dan peralatan pendukung tugas- tugas pemerintahan; dan
e. pengaturan kembali tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya :
a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(1) Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, pemerintah dan/atau pemerintah daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rekontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam.
(5) Pedoman perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar teknis bangunan.
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola kehidupan ke
arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.
(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:
a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b. menyesuaikan dengan tata ruang;
c. memperhatikan kondisi dan kerusakan daerah;
d. memperhatikan kearifan lokal; dan
e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. melakukan kampanye peduli bencana;
b. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
c. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya:
a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b. pemberdayaan kelompok usaha bersama yang dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan
c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik.
(2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
b. pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.