Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
Koreksi Anda
