Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dengan mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab untuk berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang berperan serta dalam:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kesempatan yang sama untuk berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang berhak untuk:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan
bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(4) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, BPBD perlu menginisiasi kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan memperhatikan aspek budaya, adat istiadat dan kearifan lokal setempat.
(5) Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan selalu melakukan koordinasi dengan BPBD dalam setiap upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang akan, sedang, dan telah dilakukan.
Koreksi Anda
