Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat serta berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah Daerah secara berkala wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Koreksi Anda
