Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unsur pengarah BPBD.
Koreksi Anda
