Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:
a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b. menyesuaikan dengan tata ruang;
c. memperhatikan kondisi dan kerusakan daerah;
d. memperhatikan kearifan lokal; dan
e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
