Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda