Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, pemerintah daerah wajib menyediakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang memadai dari APBD.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dana/tenaga ahli/peralatan/pembangunan prasarana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau pemerintah untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Permintaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana/tenaga ahli/peralatan/pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
