Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Walikota pada saat terjadinya bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
f. penyelamatan; dan
g. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Koreksi Anda
