Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Walikota pada saat terjadinya bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam keadaan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan g. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Koreksi Anda