Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan bantuan pemerintah daerah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.
(2) Bantuan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.
(3) Bantuan pemerintah daerah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.
(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
