Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dari instansi/lembaga dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan tanggap darurat. (2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi sarana prasarana vital yang rusak akibat bencana.
Koreksi Anda