Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik. (2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara: a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana; b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana; c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
Koreksi Anda