Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana; b. pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lainnya; c. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana di daerah; d. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam di daerah; e. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang dan/atau barang.
Koreksi Anda