Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lainnya;
c. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana di daerah;
d. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam di daerah;
e. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang dan/atau barang.
Koreksi Anda
