Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD dapat mempergunakan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa pada status keadaan darurat. (2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan status keadaan darurat bencana. (3) Mekanisme penggunaan dana siap pakai untuk pengadaan barang/jasa dalam masa status keadaan darurat bencana mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda