Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. melakukan kampanye peduli bencana;
b. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
c. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
Koreksi Anda
