Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengintegrasian pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengintegrasian pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui
integrasi dokumen, integrasi spasial, dan koordinasi kelembagaan.
(4) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(5) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
