Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar teknis bangunan.
Koreksi Anda
