Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya: a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas pemerintahan secepatnya; b. penyelamatan dan pengamanan dokumen negara dan pemerintahan; c. konsolidasi para petugas pemerintahan; d. pemulihan fungsi dan peralatan pendukung tugas- tugas pemerintahan; dan e. pengaturan kembali tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda