Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas pemerintahan secepatnya;
b. penyelamatan dan pengamanan dokumen negara dan pemerintahan;
c. konsolidasi para petugas pemerintahan;
d. pemulihan fungsi dan peralatan pendukung tugas- tugas pemerintahan; dan
e. pengaturan kembali tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
