Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat: a. MENETAPKAN kawasan rawan bencana yang berisiko tinggi sebagai kawasan terlarang untuk permukiman; dan/atau; b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dan/atau dukungan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda