Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD.
(2) Pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga pada saat keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria setidaknya:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat bencana.
(3) Kepala Pelaksana BPBD, berdasarkan hasil kaji cepat bencana, menyusun kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagai dasar untuk pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga.
(4) Mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pengadaan barang/jasa dalam masa darurat bencana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
