Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana. (2) Jenis bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembiayaan perawatan di puskesmas dan/atau rumah sakit; b. santunan duka cita; c. santunan kecacatan; d. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan e. pembiayaan perbaikan sarana prasarana lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda