Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, merupakan acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BPBD dan instansi/lembaga terkait. (3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Koreksi Anda