Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf f, dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. (2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BPBD mempunyai wewenang: a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa; b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan; c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi; d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air. (3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika: a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda korban akan ditemukan. (4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
Koreksi Anda