Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik. (2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan b. pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Koreksi Anda