Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BPBD. (2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah dan digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD.
Koreksi Anda