Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian akibat tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan risiko bencana di daerah.
(2) Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Koreksi Anda
