Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(2) BPBD menyusun rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Pelaksanaan analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Tim Penilai Kerusakan dan Kerugian yang dibentuk oleh Kepala BPBD.
(4) Dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya; dan
f. ekonomi.
(5) Rencana rehabilitasi dan rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
