Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga usaha dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan berupa uang dan/atau barang bagi korban
bencana.
(2) Kegiatan pengumpulan uang dan/atau barang untuk bantuan bagi korban bencana di daerah harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
