Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam.
(5) Pedoman perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
